PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang pria tua berinisial MJ (72) yang tega melakukan rudapaksa terhadap anak bawah umur.
Mirisnya, MJ melakukan aksi tak terpuji terhadap korban yang masih berstatus tetangganya sendiri.
“Mereka ini bertetangga, tidak ada hubungan keluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Istiqlal kepada Radarsumbar.com via seluler, Kamis (22/6/2023) siang.
Istiqlal mengatakan, MJ ditangkap pada Senin (19/6/2023) di Pusat Kota Padangpanjang usai pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 1 dari 2 Laman