PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Empat warga binaan pemasyarakat (WBP) Rutan Kelas IIB Padangpanjang Kemenkumham Sumatera Barat terima remisi Natal tahun 2023, Senin (25/12/2023).
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal 2023 diserahkan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang Auliya Fahmi yang didampingi oleh pejabat struktural dan pegawai Rutan Padang Panjang.
Empat orang WBP Rupajang atas nama Aloi Suis Bin Karlo dan kawan-kawan, dengan rincian besaran remisi yang diterima 3 orang menerima remisi 1 bulan dan 1 orang menerima remisi 15 hari.
Kepala Rupajang Auliya Fahmi, mengatakan WBP yang berhak menerima remisi adalah WBP yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat substantif.