“Dengan diterimanya remisi ini, diharapkan WBP dapat mempertahankan perilaku positif dan mematuhi peraturan yang berlaku selama di Rutan” kata Fahmi.
Dijelaskannya, remisi natal merupakan remisi khusus atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada WBP saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut WBP bersangkutan, sesuai dengan syarat peraturan perundangan yang berlaku termasuk atas perilaku positif selama menjalani masa pidana didalam Rutan.
“Pemberian remisi diatur dalam Keputusan Presiden no 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” jelas Fahmi.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal 2023, bertempat di aula Sekretariat Rupajang dan disaksikan pejabat struktural serta pegawai Rutan kelas IIB Padang Panjang. (rdr/ant)