“Hingga 4 september ini, sudah terkumpul sebesar Rp19 miliar dari target Rp36 miliar. Insya Allah, kami optimis target dapat tercapai,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 21 Agustus hingga 30 September 2024. Warga tak perlu bayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak progresif hingga balik nama.
Setidaknya ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Kedua, pembebasan denda PKB jadi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak tahunan ini hanya cukup bayar pokok PKB saja tanpa denda, dengan catatan PKB sudah telat lebih dari dua tahun.
Ketiga, pembebasan pajak progresif. Keempat, Bapenda Sumbar bekerja dan PT Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi. (rdr/rudi)