PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menetapkan SJ alias Wanda (W) sebagai tersangka pada kasus pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan berinisial SA yang tubuhnya ditemukan hanyut di Sungai Batang Anai pada Selasa (17/6).
“Untuk SJ panggilan W sudah kami tetapkan menjadi tersangka (pada pagi tadi). Alat-alat bukti yang dikumpulkan oleh rekan-rekan penyidik sudah cukup untuk penetapan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy di Parik Malintang, Minggu.
Ia mengatakan penetapan sebagai tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan penyidikan dengan menemukan sejumlah alat bukti yang memberatkan pelaku.
Ia menyampaikan meskipun SJ telah ditetapkan sebagai tersangka pihaknya masih meminta keterangan dari sejumlah saksi guna menggali kasus itu lebih dalam dan menemukan barang bukti baru atas tindak kejahatan pelaku.
Saat ini, lanjutnya pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan DNA pada alat bukti yang digunakan SJ untuk melakukan dan melancarkan aksi tersangka tersebut dari pihak terkait.
“Begitu juga dengan hasil otopsi, kami masih menunggu,” katanya.
Reggy juga menyampaikan terkait dugaan motif pelaku yang tega menghabisi nyawa SA dan memotong tubuhnya hingga beberapa bagian serta membuangnya ke sungai pada Minggu (15/6).