JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan status Ruben sebagai terlapor telah ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Joko mengatakan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan terlapor berinisial RSO.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
“Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli,” ujar Joko.
Berdasarkan penyelidikan polisi, perkara tersebut bermula ketika Ruben yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya.
Korban dan Ruben kemudian mencapai kesepakatan terkait investasi tersebut. Namun, hingga waktu yang disepakati, keuntungan investasi tidak diterima korban dan modal yang diberikan juga belum dikembalikan.
Atas kondisi tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga berita ini ditulis, polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. (rdr/ant)











