AGAM

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Warga Pasaman Barat Ditangkap di Agam

×

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Warga Pasaman Barat Ditangkap di Agam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan narkoba
Ilustrasi penangkapan narkoba

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial IR (37) yang diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Jorong Tapian Kandih, Kecamatan Palembayan, Senin dini hari.

Kapolres Agam AKBP Muari didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU Irfan Leo Dinata mengatakan pelaku merupakan warga Pasar Durian Kilangan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

“Tidak ada perlawanan dari pelaku. Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Mapolres Agam bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Muari di Lubuk Basung, Senin.

Baca Juga  Dua Bunga Rafflesia Tuan-Mudae Mekar Bersamaan di Agam, Catatan Pertama di Dunia

Ia menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/21/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 1 Juni 2026.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Operasional Satresnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan menuju lokasi.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.40 WIB, petugas menemukan IR sedang berada di depan sebuah warung di Jorong Tapian Kandih. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Pelaku juga mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga  Langgar Aturan, Imigrasi Agam Deportasi 21 WNA selama 2024

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Agam.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Setiap informasi yang kami terima akan langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lapangan,” katanya. (rdr/ant)