BERITA

GHS jadi Tersangka Keenam Kasus MBG, Kejagung Ungkap Perannya

×

GHS jadi Tersangka Keenam Kasus MBG, Kejagung Ungkap Perannya

Sebarkan artikel ini
Ketua Yayasan Glory Harimas jadi tersangka baru kasus korupsi MBG. (Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterkaitan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan pihak swasta berinisial GHS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan GHS merupakan pihak yang diminta Dadan untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

“Saudara GHS sudah kenal dengan Saudara DH sebelum tahun 2025. Bahkan sebelum tahun 2024 pun memang sudah saling mengenal,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Menurut penyidik, Dadan diduga secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui sejumlah yayasan yang dimiliki GHS.

“Yayasannya ada banyak. Salah satunya adalah Yayasan Indonesia Food Security Review,” ujarnya.

Baca Juga  BGN Dorong 23 Ribu SPPG Beroperasi Maret 2026, Menuju 65 Juta Penerima Manfaat

Setelah memperoleh titik dapur SPPG, yayasan milik GHS diduga menjual titik-titik tersebut kepada pihak yang ingin mendirikan dapur SPPG.

Selain itu, GHS disebut mendapat akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus pengembalian status (rollback) sejumlah SPPG di bawah naungan yayasan miliknya.

“Saudara GHS diberikan akses oleh Saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH sehingga GHS dapat melakukan pengurusan rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya,” ungkap Syarief.

Setelah pengaturan titik SPPG dilakukan, GHS diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Penyidik menduga uang tersebut berasal dari para mitra yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga  Kasus Mutilasi di Sungai Batang Anai, SJ Resmi jadi Tersangka

“Pemberian uang itu tidak dilakukan sekali, tetapi berkali-kali sesuai kebutuhan. Untuk jumlahnya masih kami hitung hingga saat ini,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, GHS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

GHS merupakan tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. (rdr/ant)