PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Padang, memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi ahli waris guru non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Sumatra Barat pada Jumat, (8/3) di Padang.
“Pada tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Padang memberikan santunan JKK kepada dua orang ahli waris guru non ASN di Disdikbud Padang, dengan nominal Rp. 62.297.403,-,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang, Muhammad Syahrul.
Ia menambahkan, selain Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM), bagi empat Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non ASN dengan jumlah Rp.168 juta. Sehingga jumlah santunan yang telah disalurkan berjumlah Rp. 230.297.403.
“Ini adalah salah bentuk dukungan perlindungan Pemerintah Kota Padang, dalam melindungi Guru Tidak Tetap (GTT) dan guru Pegawai Tidak Tetap (PTT), yang diinisiasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah atau Bosda, sebanyak 3.081 PTK di Disdikbud Padang, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.