PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Permindo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali melanggar aturan yang tertuang Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 438 tahun 2018.
Hal tersebut membuat Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Pasar Raya, turut bersuara dan menyatakan sikap. Mereka menilai sudah tidak ada lagi pengelolaan dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perdagangan (Disdag).
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, ini diduga dibiarkan atau diizinkan oleh Sekda Kota Padang, Andree Harmadi Algamar dan Disdag juga seperti tidak tahu, dan seperti membutakan mata (terkait kondisi tersebut),” kata Sekretaris KPP Pasar Raya, Irwan Sofyan, Selasa (26/3/2024).
Kondisi tersebut, kata Irwan, adalah sebagai bentuk untuk membunuh ekonomi masyarakat khususnya para pedagang pertokoan secara nyata.
Dirinya berharap ada upaya perbaikan dalam bentuk nyata dan sesegera mungkin dari pemerintah, sehingga hal tersebut tidak terulang kembali. Dengan demikian, Pasar Raya Padang dapat dinikmati oleh semua orang.
Sementara itu, Ketua KPP, H Asril Manan mengatakan, yang mengeluarkan Perwako nomor 438 tersebut adalah Pemko Padang yang saat itu dipimpin oleh Wali Kota Mahyeldi. Namun Pemko juga yang melakukan pelanggaran terhadap Perwako tersebut.
“Kami meminta segera untuk menaati aturan. Dan kami akan bergerak semaksimal mungkin untuk datang ke Rumah Dinas Wali Kota Padang, Hendri Septa sebagai bentuk protes, sebab ini bukan masalah main-main lagi, karena dia tidak merasakan apa yang dirasakan oleh para pedagang toko,” katanya.