Pedagang Kaki Lima Pasar Raya Padang Diduga Kembali Langgar Aturan Berdagang, KPP Ancam Demo Hendri Septa

Perwako nomor 438 tersebut adalah Pemko Padang yang saat itu dipimpin oleh Wali Kota Mahyeldi. Namun Pemko juga yang melakukan pelanggaran terhadap Perwako tersebut.

Kondisi jalanan di Pasar Raya Padang yang terganggu dengan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL). (Foto: Dok. Istimewa)

Kondisi jalanan di Pasar Raya Padang yang terganggu dengan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL). (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COMPedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Permindo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali melanggar aturan yang tertuang Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 438 tahun 2018.

Hal tersebut membuat Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Pasar Raya, turut bersuara dan menyatakan sikap. Mereka menilai sudah tidak ada lagi pengelolaan dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perdagangan (Disdag).

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, ini diduga dibiarkan atau diizinkan oleh Sekda Kota Padang, Andree Harmadi Algamar dan Disdag juga seperti tidak tahu, dan seperti membutakan mata (terkait kondisi tersebut),” kata Sekretaris KPP Pasar Raya, Irwan Sofyan, Selasa (26/3/2024).

Kondisi tersebut, kata Irwan, adalah sebagai bentuk untuk membunuh ekonomi masyarakat khususnya para pedagang pertokoan secara nyata.

Dirinya berharap ada upaya perbaikan dalam bentuk nyata dan sesegera mungkin dari pemerintah, sehingga hal tersebut tidak terulang kembali. Dengan demikian, Pasar Raya Padang dapat dinikmati oleh semua orang.

Sementara itu, Ketua KPP, H Asril Manan mengatakan, yang mengeluarkan Perwako nomor 438 tersebut adalah Pemko Padang yang saat itu dipimpin oleh Wali Kota Mahyeldi. Namun Pemko juga yang melakukan pelanggaran terhadap Perwako tersebut.

“Kami meminta segera untuk menaati aturan. Dan kami akan bergerak semaksimal mungkin untuk datang ke Rumah Dinas Wali Kota Padang, Hendri Septa sebagai bentuk protes, sebab ini bukan masalah main-main lagi, karena dia tidak merasakan apa yang dirasakan oleh para pedagang toko,” katanya.

Di samping itu, katanya, Pemko Padang selalu memungut biaya retribusi pertokoan, sementara pelayanan dari retribusi yang dipungut tersebut tidak ada.

Dia juga menyampaikan bahwa, bukan tanpa alasan bagi mereka menyatakan permasalahan ini seperti ada pembiaran dari oknum petinggi Pemko Padang. Menurutnya, telah beredar isu-isu yang sangat banyak di antara masyarakat terutama pedagang toko di Pasar Raya.

“Dulu kami bertemu dengan Pemko di bulan Puasa untuk menentang ini, namun besok paginya sudah kembali seperti sebelumnya, sedangkan Sekda Andree waktu itu menjabat sebagai Kepala Disdag. Selain itu, isu-isu tersebut sudah berkembang di tengah-tengah masyarakat, makanya kami menyampaikannya,” katanya.

Selain itu, KPP juga mengancam akan melakukan aksi untuk menggelar lapak dagangannya di depan rumah dinas Wali Kota Padang, Hendri Septa jika Pemko Padang tidak tegak lurus terhadap aturan.

Sebelumnya, perwakilan KPP juga sudah diterima oleh Pemko untuk berdiskusi secara kekeluargaan di Balai Kota Padang.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Ekos Albar yang menerima perwakilan tersebut menyatakan bahwasanya Pemko akan selalu taat terhadap aturan.

“Kami akan tertib dan tegak lurus terhadap aturan. Semua aturan yang dibuat tidak boleh ditawar-tawar,” katanya beberapa waktu lalu. (rdr)

Exit mobile version