Selain bersikap arogan, kata Rian, oknum sopir ambulans juga tak jarang menerobos lampu pengatur lalu lintas. “Dalih mereka ada korban atau pasien yang harus segera diantarkan, padahal tak selamanya begitu, mereka hanya memanfaatkan ini saja, seperti, ini gue ambulans, kalian mau apa, menurut saya itu sangat norak yah,” katanya.
Dirinya berharap pihak kepolisian dan rumah sakit atau pemerintah yang mengurusi hal terkait lebih selektif dalam memberi izin ke pengelola ambulans agar tak memberi dampak buruk kepada masyarakat dan menimbulkan kerugian lebih banyak lagi.
“Insiden ditabraknya polisi oleh ambulans dan ternyata sopirnya itu positif sabu-sabu menjadi bumerang dari keresahan sebagian masyarakat selama ini. Insiden ini seperti sinyal agar segera ada pembenahan. Sekarang polisi korbannya, besok siapa lagi? Bisa saya, bisa orang, keluarga kita,” tuturnya.
Terdapat tujuh kendaran yang mendapat prioritas di jalan raya. Dalam artian, kendaraan prioritas berikut boleh mendahului kendaraan lain. Bahkan setiap pengendara wajib mengalah dan mendahulukan laju kendaraan ini.
Kebijakan kendaraan prioritas diatur pada Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134. Lebih lanjut, simak deretan kendaraan prioritas pada ulasan berikut.
Seperti yang telah disebutkan dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Daftar kendaraan di atas telah diurutkan berdasarkan prioritasnya. Jika merujuk pada urutan di atas, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans lebih diutamakan daripada rombongan presiden. Hal tersebut dilakukan karena berpatokan pada urgensi yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, dalam pasal 134 ayat 1 juga dijelaskan bahwa ketujuh kendaraan prioritas di atas wajib dikawal oleh petugas Polri dan atau membunyikan isyarat lampu merah atau biru maupun membunyikan sirene.
Selanjutnya, pada ayat 2 dikatakan disebutkan bahwa petugas Polri wajib melakukan pengamanan bila mengetahui ada kendaraan prioritas akan melintas.
Lalu, pada ayat 3 dijelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan prioritas yang disebutkan di atas. (rdr)