Pro Kontra Ambulans Sewaan Berakhir Oknum Sopir Tabrak Polisi di Padang usai Nyabu

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (27/3/2024) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap didampingi jajaran membezuk anggotanya yang ditabrak ambulans sewaan saat hendak membubarkan tawuran. (Foto: Dok. Polresta Padang)

Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap didampingi jajaran membezuk anggotanya yang ditabrak ambulans sewaan saat hendak membubarkan tawuran. (Foto: Dok. Polresta Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Keberadaan ambulans sewaan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bak pisau bermata dua. Keberadaan ambulans tersebut kian menjamur dan menimbulkan pro-kontra.

Ambulans sewaan tersebut di satu sisi menjadi penolong bagi keluarga pasien yang membutuhkan bantuan. Mereka juga siap sedia kapanpun jika dibutuhkan asalkan mencapai kesepakatan harga.

Di Kota Padang, ambulans sewaan tersebut sering ‘ngetem’ persis di depan Kemenkes RS M Djamil Padang. Jika mendapat orderan, mereka langsung tancap gas untuk bekerja.

Namun citra ambulans sewaan ini menjadi rusak oleh oknum sopir yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika hingga menabrak polisi yang sedang menjalankan tugasnya.

Baru-baru ini, seorang sopir ambulans berinisial J (41) nekat menabrak dua petugas polisi bernama Bripda Aldo Fernanda (20) dan Bripda Bagas Wira Nugraha (20). Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (27/3/2024) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap mengatakan, kejadian berawal ketika tim melakukan melakukan patroli ke sejumlah lokasi di Kota Padang.

“Patroli Urai Massa (Raimas) Polresta Padang ini dipimpin Kanit Dalmas Sat Samapta, Ipda Ishak. Awalnya tim kami melintasi jalan Simpang Bank Indonesia,” katanya.

Tidak lama berselang, kata Ferry, tim menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tawuran di Simpang Permindo, selanjutnya petugas bergeser ke lokasi.

“Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata aksi tawuran sudah bubar. Namun pada saat itu, lokasi masih ramai oleh masyarakat setempat,” katanya.

Sekitar pukul 05.00 WIB, tim bergerak menuju kawasan Belakang Olo, tepatnya di depan Swalayan SJS untuk menertibkan balap liar. Tiba-tiba muncul dengan kecepatan tinggi mobil ambulance sebuah Masjid dan menabrak dua anggota Raimas.

“Ambulans tersebut menabrak dua anggota Raimas, sehingga mengakibatkan dua personel kami terluka serta tiga motor patroli mengalami rusak,” jelasnya.

Belakangan diketahui, selain J selaku sopir, di dalam ambulans juga diketahui berisi penumpang yang bukan keluarga pasien berinisial MBK (36), MA (20) dan REP (38).

Saat ini, Polresta Padang fokus kepada penyembuhan dan perawatan personel yang terlibat kecelakaan. Untuk mobil ambulans dan supir juga sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan awal, sopir mengaku panik saat melihat tawuran dan sengaja menabrak kendaraan termasuk petugas Raimas. Saat itu sopir kelihatan linglung (mabuk). Ketika dilakukan tes urine, yang bersangkutan positif konsumsi narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Insiden sopir ambulans menabrak polisi yang sedang bertugas karena dalam pengaruh obat-obatan terlarang juga memantik perhatian salah seorang warga setempat, Rian (31).

Kepada Radarsumbar.com, Rian mengaku juga sering melihat ambulans sewaan yang sering bersikap arogan di jalanan.

“Bahkan ketika mengantar orang yang sudah meninggal saja, oknum sopir ambulans swasta tidak jarang bersikap kasar dan terlalu sering membunyikan sirenenya, seolah mereka harus diprioritaskan di atas segalanya, namun tak memperhatikan norma dan etika di jalanan,” katanya.

Selain bersikap arogan, kata Rian, oknum sopir ambulans juga tak jarang menerobos lampu pengatur lalu lintas. “Dalih mereka ada korban atau pasien yang harus segera diantarkan, padahal tak selamanya begitu, mereka hanya memanfaatkan ini saja, seperti, ini gue ambulans, kalian mau apa, menurut saya itu sangat norak yah,” katanya.

Dirinya berharap pihak kepolisian dan rumah sakit atau pemerintah yang mengurusi hal terkait lebih selektif dalam memberi izin ke pengelola ambulans agar tak memberi dampak buruk kepada masyarakat dan menimbulkan kerugian lebih banyak lagi.

“Insiden ditabraknya polisi oleh ambulans dan ternyata sopirnya itu positif sabu-sabu menjadi bumerang dari keresahan sebagian masyarakat selama ini. Insiden ini seperti sinyal agar segera ada pembenahan. Sekarang polisi korbannya, besok siapa lagi? Bisa saya, bisa orang, keluarga kita,” tuturnya.

Terdapat tujuh kendaran yang mendapat prioritas di jalan raya. Dalam artian, kendaraan prioritas berikut boleh mendahului kendaraan lain. Bahkan setiap pengendara wajib mengalah dan mendahulukan laju kendaraan ini.

Kebijakan kendaraan prioritas diatur pada Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134. Lebih lanjut, simak deretan kendaraan prioritas pada ulasan berikut.

Seperti yang telah disebutkan dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Daftar kendaraan di atas telah diurutkan berdasarkan prioritasnya. Jika merujuk pada urutan di atas, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans lebih diutamakan daripada rombongan presiden. Hal tersebut dilakukan karena berpatokan pada urgensi yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, dalam pasal 134 ayat 1 juga dijelaskan bahwa ketujuh kendaraan prioritas di atas wajib dikawal oleh petugas Polri dan atau membunyikan isyarat lampu merah atau biru maupun membunyikan sirene.

Selanjutnya, pada ayat 2 dikatakan disebutkan bahwa petugas Polri wajib melakukan pengamanan bila mengetahui ada kendaraan prioritas akan melintas.

Lalu, pada ayat 3 dijelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan prioritas yang disebutkan di atas. (rdr)

Exit mobile version