PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang membantah telah ikut-ikutan dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.
Hal tersebut menyusul beredarnya kuesioner untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang disebut-sebut berisikan pertanyaan mengarah kepada salah satu Calon Wali Kota (Cawako) tertentu.
Juru Bicara (Jubir) Pemko Padang, Tommy TRD mengatakan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengarahkan pilihan politik di Pilkada 2024 kepada salah satu pasangan calon (Paslon) tertentu.
“Terkait isu kuesioner (penerima PKH) di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang, kami bersikap netral, sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 dan dipertegas melalui Surat Edaran Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang nomor 800.383.01/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.
Meski membantah telah ikut ‘cawe-cawe’ dalam Pilkada 2024, Pemko Padang kata eks Camat Matur dan Kabag Prokopim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam itu akan menelusuri informasi yang berkembang terkait kuesioner tersebut.
“Perintah Pj Wako Padang tegas, kami sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat politik praktis apapun itu bentuknya, sebagai bentuk menjaga integritas dan pelayanan publik yang prima,” katanya.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan dugaan pengarahan masyarakat penerima PKH via kuesioner untuk menjatuhkan pilihan kepada salah satu Paslon di Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Padang.
Pendamping PKH yang berada di bawah Dinsos diduga dikerahkan untuk melakukan evaluasi dengan menitipkan pertanyaan yang mengarah untuk memilih salah satu Paslon Wali Kota Padang nantinya.
“Sebagai bagian dari evaluasi penerima PKH, diduga pendamping PKH menakut-nakuti penerima manfaat jika tak pilih calon incumbent atau petahana, maka penerima PKH diganti. Narasi tersebut didapat dari relawan kami yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Padang,” kata Juru Bicara (Jubir) Cawako-Cawako Fadly Amran-Maigus Nasir, Kevin Philip, Kamis (29/8/2024) malam.
Cara kotor tersebut, kata Kevin, telah menimbulkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan publik, terutama di antara penerima PKH.
Bahkan ia mengeklaim bahwa kalangan pro-demokrasi di Kota Padang mengecam cara berkontestasi seperti itu.
Jika benar bahwa pendamping PKH menggunakan posisinya untuk menekan penerima manfaat agar memilih calon tertentu, Kevin menilai hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
Demokrasi yang sehat, kata Kevin, memerlukan kompetisi yang adil, di mana setiap pemilih dapat menentukan pilihannya tanpa adanya tekanan atau ancaman.
“Jika praktik intimidasi seperti ini terjadi, maka hal itu merusak esensi dari proses demokrasi yang adil dan beradab,” katanya.