PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gugatan tentang masa jabatan kepala daerah yang dimohonkan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Tarakan Khairul, dan Wali Kota Padang Hendri Septa, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan para kepala daerah ini terkait Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada, yang merugikan para pemohon yang terpotong masa jabatannya, mulai dari dua hingga enam bulan.
Putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo Kamis (21/12/2023) ini menjadikan masa bakti Hendri Septa dan Ekos Albar baru akan tuntas bulan Mei 2024.
Wali Kota Padang, Hendri Septa mengucap syukur atas dikabulkannya gugatan yang diajukan bersama beberapa kepala daerah lain itu.
“Alhamdulillah, dengan dikabulkannya gugatan ini, kami bisa menyelesaikan masa bakti hingga tuntas di 2024 mendatang. Artinya masih cukup waktu untuk menuntaskan program unggulan (Progul) yang kami janjikan kepada warga Kota Padang,” katanya,