PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi membekuk buronan yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AP alias Maman (43) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Maman ditangkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang di kediamannya dalam operasi kejahatan kendaraan (Jaran) Kamis (30/5/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Ia dibekuk di kediamannya di Jalan Sutan Syahrir, Gang Bandes, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar.
Maman ditangkap dalam laporan polisi nomor LP/B/293/IV/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 24 April 2024 dengan pelapor bernama Yarnita Zebua.
Selain itu, ia juga dilaporkan oleh seseorang bernama Indra Gunawan dengan nomor polisi LP/B/380/IV/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 24 April 2024.