PADANG, RADARSUMBAR.COM – Perwakilan orang tua siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 Padang melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (30/7/2021).
Mereka melapor karena ijazah anak mereka ditahan oleh pihak komite sekolah dengan alasan belum membayar uang komite sekolah.
“Ada 27 siswa yang ijazahnya ditahan. Ijazah anak kami ditahan karena belum melunasi uang sumbangan komite sekolah senilai Rp1,2 juta,” ujar Rika (45), salah seorang wali murid yang ijazah anaknya ditahan.
Orang tua siswa keberatan karena ijazah tersebut dibutuhkan oleh anak mereka untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Mereka juga heran mengapa ijazah tersebut ditahan oleh komite sekolah, bukan oleh pihak sekolah sendiri.
Menurut Rika, ijazah tersebut merupakan produk tata usaha negara yang dititipkan ke sekolah. “Jadi, tidak ada hubungannya dengan komite,” jelasnya.