PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang kembali mengajukan tiga tradisi dan budaya lokal untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada tahun 2025. Tradisi dan budaya yang diusulkan adalah Sipasan, Anyang Rawan, dan Silek Pauh.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Padang, Syamdani, menyatakan bahwa pengajuan ini penting untuk menjaga eksistensi tradisi dan budaya Kota Padang. Langkah ini juga bertujuan menghindari kemungkinan klaim budaya oleh daerah atau negara lain.
“Insya Allah, tahun 2025 nanti kita akan mengusulkan tiga tradisi dan budaya Kota Padang yakni Sipasan, Anyang Rawan, dan Silek Pauh,” ujar Syamdani di Kantor Disdikbud, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (9/12/2024).
Sebelumnya, Kota Padang telah berhasil menetapkan empat budaya lokal sebagai WBTbI, yaitu Tari Balanse Madam (2020), Gamad (2021), Rumah Gadang Kajang Padati (2022) dan Serak Gulo (2023). Pada tahun 2024, tambahan dua budaya lainnya, Limau Baronggeh dan Saluang Pauah, juga diakui sebagai WBTbI.
Syamdani menyoroti bahwa di tengah perkembangan teknologi yang pesat, tradisi dan budaya Kota Padang semakin jarang dipraktikkan. Hal ini menjadi ancaman besar bagi kelestarian warisan budaya tersebut.
“Jika tidak ada upaya untuk melestarikannya, warisan budaya ini terancam punah. Salah satu langkah strategis adalah dengan mengusulkannya menjadi WBTbI,” tambahnya.
Melalui pengajuan ini, Disdikbud Padang berharap agar tradisi dan budaya lokal dapat terus dilestarikan dan tidak hilang seiring waktu. “Kami berharap tradisi dan budaya Kota Padang dapat terjaga, lestari, serta tidak hilang ditelan zaman,” tutup Syamdani.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi warisan budaya, tetapi juga meningkatkan kebanggaan masyarakat Kota Padang terhadap tradisi lokal mereka. Dengan pengakuan nasional, warisan budaya ini dapat diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian penting dari identitas budaya Indonesia. (rdr)
Komentar