PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan eksekusi terhadap Alkhadri Suenda, terpidana kasus korupsi terkait pembangunan Gedung Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, pada Jumat (10/1/2025).
Eksekusi ini dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan MA Nomor 5938K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024, Alkhadri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alkhadri dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Proses eksekusi dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Yuli Andri, yang langsung membawa terpidana ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air Padang setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai prosedur administrasi.
“Alhamdulillah, putusan kasasi Mahkamah Agung telah keluar, menghukum terpidana 2 tahun penjara,” ujar Yuli Andri, didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto.
Yuli Andri juga menambahkan bahwa hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, meskipun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar mencatatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp700 juta.
Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada 20 Februari 2024, Alkhadri dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair, sehingga dibebaskan dari segala tuntutan. Namun, memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung, yang memutuskan Alkhadri bersalah dan menjatuhkan hukuman.
“Terima kasih atas kerja keras jaksa yang telah memproses kasus ini dari awal hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung,” kata Yuli Andri. Dengan eksekusi ini, Alkhadri Suenda resmi menjalani hukuman di Rutan Anak Air Padang. (rdr)