PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 250 pegawai honorer tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Padang pada tahap 1 dan 2.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, alasan mereka tidak dapat ikut seleksi adalah karena masa kerja di bawah 2 tahun.
“Sesuai aturan dari Kementerian PAN-RB, pegawai honorer yang bekerja di bawah 2 tahun memang tidak bisa masuk seleksi PPPK,” kata Mairizon dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap 250 pegawai honorer tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Padang masih menunggu kebijakan atau petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait status mereka.