PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kunjungan bertepatan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Padang yang mulai efektif Selasa (13/7/2021).
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang, Mastilizal Aye mengatakan, perjalanan itu dalam rangka mempertajam wawasan keanggotaan lembaga BK DPRD Padang serta pengayaan pada lembaga.
Aye mengungkapkan, meski sekarang berlaku pembatasan pergerakan, agenda tersebut tetap dilaksanakan. “Terkait pelaksanaan di masa PPKM, hal itu dilakukan karena sudah ditetapkan jadwalnya lewat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang,” katanya Selasa (13/7/2021).
Dia menjelaskan, bahwa PPKM baru diketahui beberapa waktu lalu dan diterapkan pada 12 Juli. Sementara untuk kegiatan kunjungan sudah diagendakan oleh Bamus jauh hari sejak dua bulan lalu.
Menurutnya, nanti juga akan dilakukan evaluasi semua jadwal kunjungan kerja terutama di masa PPKM. Semua jadwal yang telah ditetapkan tentu harus dievaluasi dan tidak bisa diubah begitu saja karena ada prosesnya.
“Nanti memang ada yang tidak ikut kunjungan kerja karena keinginannya. Harusnya etikanya memang tidak melaksanakan kunker, tapi alasannya kan sudah dijadwalkan, bahkan sudah ada yang berangkat,” katanya.