PADANG, RADARSUMBAR.COM – Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 26 remaja pelaku tawuran Minggu (1/1/2023) lalu, dua di antaranya diproses secara pidana karena memiliki senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan Senin (2/1/2023) kedua remaja itu yakni IS (17) tinggal di Banuaran RT 003 RW 003, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung dan FY (15) tinggal di Jalan Seberang Palinggam RT 002 RW 001, Kelurahan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan.
Keduanya kata Dedy, membawa senjata tajam jenis klewang yang terbuat dari besi bergagang kayu warna hitam yang ujungnya runcing dengan panjang lebih kurang 50 cm dan juga sebilah senjata tajam jenis klewang dengan panjang lebih kurang 80 cm dengan gagang lilitan karet warna hitam yang ujungnya runcing.