PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua remaja berinisial LS (14) dan RZ (18) diamankan polisi karena diduga memperkosa seorang remaja perempuan berinisial SM (14). Usai ditangkap Senin (2/1/2023), kedua pelaku lalu dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Padang untuk proses pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan Rabu (4/1/2023), penangkapan kedua pelaku setelah ibu kandung korban FI (52), warga Jalan Samudera, melapor ke polisi.
Dedy menjelaskan, FI melapor ke polisi karena sebelumnya korban tak pulang ke rumah selama 2 hari. Kemudian si ibu ini mendapatkan informasi anaknya tersebut berada di Jalan Samudera. Lalu ia menemuia anaknya. Saat itu, si ibu kaget setelah anaknya memberitahu jika dirinya telah disetubuhi oleh kedua pelaku.