PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (4/1/2023).
Total sebanyak lima PKL ditertibkan oleh petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, namun satu di antaranya diberi tenggat waktu tiga hari ke depan untuk membersihkan dan membongkar sendiri lapaknya.
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, penertiban dilakukan secara humanis oleh pihak kelurahan hingga kecamatan dibantu Satpol PP. “Kami telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan mengingatkan pemilik untuk lebih tertib. Semua yang ditertibkan, sudah kami berikan surat peringatan hingga surat perintah bongkar sendiri,” katanya.