PADANG, RADARSUMBAR.COM – Isu penjualan Pulau Pananggalat di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu sampai menarik perhatian dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam, Mayjen Heri Wiranto mengatakan, Undang-undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 mengatur semua tanah di Indonesia hanya boleh dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).
“Berdasarkan UUD 1945, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diatur hak penggunaannya,” kata Heri di Padang, Rabu (18/1/2023).
Pada kesempatan itu, Heri Wiranto juga melaksanakan video konferensi untuk konfirmasi langsung dengan PT Laut Menari sebagai pihak pengelola Pulau Pananggalat. “Sehingga nantinya kami dapat mengambil langkah penanganan isu dalam rangka terjaganya stabilitas politik, hukum dan keamanan nasional khususnya di Sumbar dan Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan isu penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar. Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Joni Anwar membantah kabar miring Pulau Pananggalat telah dijual.
Melalui keterangan resminya, Joni menjelaskan status pulau itu masih dikelola oleh pemilik lahan yang merupakan warga setempat, pun demikian dengan tanaman yang ada di pulau tersebut. “Pemilik (pengelola) pulau tersebut adalah Carolina Samapoupou dan saat ini digarap oleh cucunya Rahmatullah,” kata Joni.
Bahkan, Joni membantah adanya penjualan pulau seperti yang beredar di situs online. Adapun objek yang dijual di dalam situs tersebut adalah Hak Guna Bangunan (HGB). HGB tersebut, katanya, berlaku selama 20 tahun dari tahun 2009 hingga 2029.
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi bahkan sampai angkat bicara terkait isu penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai.