PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah terus mengembangkan penggunaan bahan bakar untuk industri yang lebih ramah lingkungan dengan memanfaatkan sampah. Salah satu dari sejumlah daerah yang menerapkan itu adalah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Padang, Mairizon mengatakan, pola yang diterapkan untuk menjadikan sampah menjadi bahan bakar tersebut dikenal dengan istilah Refuse Derive Fuel (RDF). “Nantinya sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan digunakan untuk bahan bakar industri, saat ini yang berpotensi jadi pembeli adalah PT Semen Padang dan PLTU Teluk Sirih,” katanya.
Ia mengatakan, Kota Padang mendapat kepercayaan mengembangkan sampah tersebut dan menjadi satu dari sedikit daerah yang siap untuk itu. “Semua penganggaran nanti akan ditekel langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), kami hanya sebagai user (pengguna),” katanya.
Sistem RDF merupakan hasil pemisahan sampah padat perkotaan antara fraksi yang mudah terbakar dengan fraksi yang sulit terbakar. RDF berasal dari sampah yang mudah terbakar dan memiliki nilai kalor tinggi, seperti plastik, kertas, kain, dan karet atau kulit.