PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak tiga pasangan di luar status pernikahan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Mereka digelandang petugas penegak peraturan daerah (Peraturan Daerah) Kota Padang tersebut di sejumlah penginapan, seperti kawasan Purus, Kecamatan Padang Barat dan Andalas, Kecamatan Padang Timur. “Saat kami tanya buku nikah, mereka tidak bisa memperlihatkannya kepada petugas,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Jumat (27/1/2023).
Mursalim mengatakan, semua yang terjaring sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut. “Yang jelas, kami panggil pihak keluarga mereka masing-masing dan dilakukan pembinaan,” ujarnya.