PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Raya Padang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (3/3/2023) siang berakhir ‘deadlock’ atau antiklimaks lantaran tak ada titik temu.
Sejatinya, para PKL tersebut ditertibkan lantaran berjualan di luar jam yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang via Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 438 tahun 2018.
“Jadi kami berpatokan kepada surat (Perwako 438 tahun 2018). Leading sectornya ada di Dinas Perdagangan (Disdag),” kata Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi kepada Radarsumbar.com, Sabtu (4/3/2023) pagi.
Rozaldi mengatakan, untuk PKL di kawasan Pasar Raya Padang dimulai dari kawasan Air Mancur hingga pertigaan Pasar Raya Padang (Trend Shop).
Sementara untuk kawasan Permindo, katanya, dimulai dari persimpangan Trend Shop hingga ke kawasan Sari Anggrek. “Untuk PKL, dimulai dari pukul 15.00 WIB, untuk Permindo pukul 17.00 WIB,” ucapnya.