PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dan Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sumatera meminta pedagang atau pemilik kafe tidak berjualan di bibir sungai.
Baru-baru ini, petugas gabungan merazia pedagang yang berjualan di bibir sungai kawasan Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Kami berikan teguran pertama untuk mengingatkan kembali masyarakat yang lupa atau tidak tahu telah melanggar dan dengan sengaja membangun di tanah atau lokasi wilayah sungai,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Selasa (14/2/2023).
Mursalim mengatakan, surat teguran tersebut diberikan oleh pihak BWS dan didampingi pihak Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Koto Tangah, dan Kelurahan Bungo Pasang.