PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Ferry Harahap menyatakan perkara pidana ringan yang terjadi di kota setempat bisa diselesaikan dengan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif sehingga pelaku tidak perlu dipenjara.
“Dengan keadilan restoratif maka pelaku tindak pidana ringan tidak perlu sampai ke pengadilan dan berakhir di penjara,” kata Ferry Harahap diwawancarai usai rapat koordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar di Padang, Selasa.
Ia menyebutkan sepanjang 2022 pihaknya telah menerapkan keadilan restoratif bagi puluhan pelaku tindak pidana ringan yang pernah ditangkap.
“Dengan keadilan restoratif maka perkaranya dihentikan tanpa harus menghadapkan pelaku ke hadapan persidangan, ini masuk dalam laporan penyelesaian perkara yang kami lakukan,” katanya.
Ia mengatakan penerapan keadilan restoratif harus memenuhi syarat serta peraturan yang ada, salah satunya Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan aturan tersebut ada beberapa syarat formil maupun materiil yang harus dipenuhi ketika memberikan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana ringan.