PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menyesalkan tindakan oknum sopir angkutan kota (angkot) yang menurunkan paksa (sweeping) penumpang Trans Padang koridor 6 yang melayani rute Pasar Raya-Kampus Unand.
Kepala Dishub Kota Padang, Yudi Indra Syani mengatakan, dirinya menyesalkan tindakan tersebut lantaran perwakilan sopir angkot sebelumnya sudah dimediasi oleh pihak kepolisian.
Dalam hal ini, Polsek Pauh dengan juga melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) selaku induk operator Trans Padang koridor 6 untuk menyelesaikan masalah itu.
“Jika ada tuntutan jangan seperti itu, buat aturan, diarahkan seperti itu, disetujui perwakilan, bubar. Namun, setelah bubar ketika bus ini melintas malah dihambat lagi,” kata Yudi kepada Radarsumbar.com, Jumat (17/2/2023).
Yudi juga merespons permintaan para sopir angkot yang melarang Trans Padang koridor 6 masuk ke kawasan Pasar Raya.
Menurutnya, masuknya Trans Padang ke Pasar Raya Padang adalah bentuk pelayanan prima pemerintah dalam pelayanan transportasi massal dan aksesibilitas atau kemudahan bagi masyarakat.
“Kenapa tidak boleh Trans Padang tidak boleh masuk ke Pasar Raya? Intinya kan kami ini melakukan aksesibilitas ke masyarakat, mempermudah, samakan sajalah,” katanya.
“Angkot itu bisa berhenti di manapun, sementara Trans Padang tertentu. Namun, karena orang naik Trans Padang kenapa bisa dilarang seperti itu,” sambung Yudi.
Pemerintah, katanya, juga telah menerapkan penggunaan moda transportasi massal. Sebagai contoh, di kota lain, dalam hal ini Jakarta, keberadaan angkot tetap ada dan semuanya tidak ada masalah, angkot konvensional juga tetap beroperasi.
“Trans Padang ini (hadir) kan sebagai pengganti angkot, 1 banding 3, masuk satu Trans Padang menggantikan tiga angkot. Pemerintah telah mengakomodir dan peremajaan angkot, tidak ada penambahan armada, tidak ada yang dirugikan,” katanya.
Ia mengaku tidak mengerti bagaimana cara mengakomodir kepentingan sopir angkot lantaran perwakilan mereka sendiri tidak bisa mengendalikan oknum anggotanya.