PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan pengoplos Liquefed Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram bersubsidi yang terjadi Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Padang, Jumat mengatakan, pengoplosan ini dilakukan dengan cara memindahkan gas dari tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 5,5 Kg dan 12,5 Kg.
Menurutnya, kejadian ini terjadi di pangkalan resmi Pertamina yang terjadi di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Rabu (15/2/2023).
Petugas kepolisian menangkap empat pelaku yakni wanita berinisial SY (41) yang merupakan pemilik pangkalan dan dua operator berinisial B dan N serta penadah berinisial EA.
Ia mengatakan sebagai pemilik pangkalan gas LPG bersubsidi, SY lebih mudah melakukan aksinya tersebut.
“Gas ini dipindahkan dengan cara memodifikasi regulator, setelah selesai dipindahkan tabung gas 5,5 kilogram dan 12,5 kilogram tersebut ditutup dengan segel palsu sehingga seolah-olah asli,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan dengan memindahkan isi gas LPG bersubsidi ke yang tidak bersubsidi, SY mendapatkan keuntungan yang lebih besar.