PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemilik rumah singgah Soekarno, Soehinto Sadikin yang meratakan rumah singgah Soekarno di kawasan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang karena hendak membangun restoran ternyata bukan sosok sembarangan dan pernah berurusan dengan polisi.
Ia pernah ditangkap pada tahun 2019 silam lantaran terjerat kasus dugaan pembohongan publik praktik penjualan air mineral dengan merek dagang Sumber Minuman Sehat (SMS).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi menyegel pabrik dan gudang perusahaan yang berada di Kabupaten Padangpariaman dan Kota Padang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar saat itu, Kombes Juda Nusa Putra mengatakan, Soehinto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terindikasi akan melarikan diri.
“Unsur subjektif dan objektif dalam kasus ini juga telah terpenuhi. Makanya statusnya naik jadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” katanya.
Selain itu, alasan penahanan juga karena adanya indikasi menghilangkan barang bukti.
Bahkan, polisi mengaku melihat sejumlah kemasan yang semula bermerek air minum asli dari pegunungan Singgalang diganti tanpa label.
“Dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. Buktinya saat proses kasus ini ditangani, proses penjualan masih berjalan,” katanya.
Setelah lama tak terdengar kabarnya, kini Soehinto kembali membuat kontroversi dengan meratakan rumah singgah Soekarno yang berada persis di depan rumah dinas Wali Kota (Wako) Padang.