PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang memberi tindakan tegas kepada pemilik mobil dengan menggemboskan ban lantaran parkir serampangan atau tidak pada tempatnya.
Bahkan, dalam razia pada Kamis (23/2/2023) tersebut, Dishub Kota Padang juga melibatkan unsur dari TNI, Polri dan Satpol PP.
Dalam razia terbaru tersebut, petugas memfokuskan penertiban di Jalan Perintis Kemerdekaan, Mangunsarkoro, Kecamatan Padang Timur, serta Jalan Ujung Gurun dan Veteran, Kecamatan Padang Barat.
“Ada puluhan kendaraan yang parkir di sepanjang jalan, kami tertibkan, bannya digemboskan, ketika ada pengemudinya kami suruh pergi mencari parkiran lain,” kata Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan dan Operasional (Kesops) Dishub Kota Padang, Malizar.