PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemilik bangunan cagar budaya rumah singgah Presiden Pertama RI Ir Soekarno di Kota Padang, Soehinto Sadikin menyampaikan permohonan maaf karena dirinya meruntuhkan bangunan yang berada di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 tersebut.
“Atas pembongkaran saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada pemerintah Kota Padang atas berkembangnya permasalahan ini,” kata dia di Kantor Balaikota Padang, Senin.
Ia mengatakan sesuai dengan rencana pembangunan selanjutnya dirinya mengajukan permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) mengenai lokasi tanah tersebut ke Dinas PUPR Kota Padang dan keluar surat keterangan Rencana Kota KRK Nomor: 0214/DPUPR/KRK-P/KRK-P/03/2018 tanggal 8 Maret 2018 zona perdagangan jasa.
Menurut dia dirinya tidak mengetahui keberadaan bangunan yang ia miliki sebagai bangunan cagar budaya. Setelah pembongkaran, katanya dirinya baru mengetahui bahwa bangunan tersebut sebagai cagar budaya.
“Untuk itu saya bersedia membangun kembali bangunan sesuai dengan bentuk aslinya berkoordinasi dengan pihak terkait dan mematuhi kewajiban selaku pemilik bangunan cagar budaya,” kata dia.
Ia mengatakan dirinya membuat pernyataan tertulis dengan materai sehingga menjadi pegangan bagi Pemkot Padang agar keresahan yang terjadi dapat diredam.