PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polresta Padang menetapkan satu orang yang berinisial HA (21) warga Alang Lawas sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) ketika diamankan dalam razia balap liar dan tawuran Minggu (5/3/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan Senin (6/3/2023), HA diamankan bersama 45 remaja yang diduga pelaku tawuran.
“Satu per satu kami mintai keterangan. 1 orang langsung kami tahan karena kepemilikan senjata tajam,” ujar Dedy.
Dikatakan lagi, senjata tajam jenis sabit menggunakan tangkai kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 75 cm diamankan dari pelaku. Penggunaan senjata tajam ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.