Kemudian, bus Trans Padang koridor 6 tidak masuk ke Pasar Raya karena dirasakan sangat merugikan angkot trayek 448/54.
Terakhir, sopir angkot meminta menata ulang posisi plang pemberhentian bus Trans Padang koridor 6 sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) awal.
Hingga berita ini dirampungkan, sejumlah sopir angkot datang ke DPRD Kota Padang, di mana sejumlah perwakilan sopir angkot melakukan rapat dengar pendapat dengan wakil rakyat. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman