PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masih ingatkah dengan kasus temuan mayat wanita di Komplek Mega Permai 1 Tahap 1, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah beberapa hari lalu.
Ternyata, hasil penyelidikan polisi, korban dibunuh. Pelakunya sudah diamankan. Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino Chaniago melalui Kanit Reskrim, Ipda Mardianto Padang kepada Radarsumbar.com membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Pelaku yang diketahui bernama Ferdi Feronika Hutasoit (38) ini pernah memimjam uang kepada korban. Disebut Kanit Reskrim, saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Dia menyebut, aksi pembunuhan itu dilakukan gegara hutangnya sebanyak Rp3 juta kepada korban bernama Lina Lovianti (48) yang selalu ditagih.
“Jadi, ceritanya itu, pelaku ini berhutang kepada korban sudah lama. Saat ditagih, tak kunjung dibayar. Jadi, korban ini menyebut akan mengadukan kepada suami pelaku ini terkait hutang tersebut,” tutur Ipda Mardianto dari pengakuan pelaku.
Saat kejadian itu, pada Jumat (17/3/2023), lanjut Kanit, pelaku ini mendatangi rumah korban. Ketika itu, korban langsung menagih hutang, tapi pelaku malah naik pitam dan kemudian mendorong korban, setelah itu mencekiknya.
“Waktu kejadian itu, di rumah korban hanya ada korban dan pelaku serta anak korban yang terbelakang mental. Korban meninggal setelah mengalami luka parah di bagian wajah dan tercekik,” ujar Kanit Reskrim.