PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) membuka posko pelayanan pengaduan kepada karyawan atau buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Dian Fakri di Padang, Rabu, mengatakan THR wajib dibayarkan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada pengecualian.
Menurut dia, besaran THR pekerja atau buruh sesuai Undang-Undang diatur bahwa yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
“Jika nanti ada perusahaan yang tidak membayar THR, pekerja dapat melapor ke Posko Pengaduan Disnakerin Padang,” kata dia.
Ia mengingatkan kepada perusahaan yang ada di Kota Padang agar menunaikan kewajiban membayarkan THR pekerjanya.
Ia mengatakan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.