PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang angkat bicara pasca keluhan Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Raya Padang terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Disdag Kota Padang, Syahendri Barkah mengatakan, pihaknya menampung seluruh aspirasi dan keluhan dari seluruh unsur pedagang, baik dari KPP maupun Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL).
“Kami sudah menyiapkan formula atau solusi terkait (keberadaan PKL) itu,” katanya kepada Radarsumbar.com, Senin (17/4/2023) siang.
Meski menyiapkan solusinya, kata pria yang akrab disapa Adek itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk merelokasi PKL secara perlahan.
“Selain karena dalam proses pembangunan Pasar Raya Fase VII, kami tidak bisa memindahkan PKL dalam waktu dekat ini, karena menyambut Lebaran (Idul Fitri) 1444 Hijriah,” katanya.
Adek menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan dua lokasi bagi PKL yang akan direlokasi secara bertahap dalam waktu dekat.
Seperti di Kompleks Ruang Terbuka Hijau (RTH), nantinya para PKL juga ditempatkan di sebelah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang atau terminal angkutan kota (angkot).
“Untuk (RTH) Imam Bonjol, kami sudah berkoordinasi dengan Dandim (0312/Padang), beliau bersedia dan menyetujui,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, KPP) Padang kembali mengeluhkan tata kelola Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuat kondisi menjadi semrawut.
Ketua KPP, Asril Manan mengatakan, pihaknya mendesak Wali Kota Padang, Hendri Septa untuk mencabut Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 438 Tahun 2018 tentang Jam Operasional PKL.
“Ini kesannya Pemko Padang seperti tak berdaya menghadapi PKL ini, sebetulnya ini kenapa dan ada apa,” kata Asril saat ditemui Radarsumbar.com di kawasan M Yamin, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (13/4/2023) sore.
Asril mengatakan, pihaknya sudah lama meminta kepada Wali Kota Padang untuk mencabut Perwako 438 tahun 2018, namun aspirasi itu terkesan tidak dipenuhi.