PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) menetapkan dua wanita yang berstatus sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) pasca razia di sebuah penginapan kawasan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, keduanya diketahui berstatus PSK setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Mereka mencari pelanggan melalui platform media sosial (medsos) MiChat,” katanya, Jumat (28/4/2023) siang.
Mursalim mengatakan, dua orang yang diduga berprofesi sebagai PSK tersebut berinisial AS (20) dan NR (16).
Laman 1 dari 2 Laman