PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang mengingatkan kepada pemilik penginapan atau homestay agar dapat menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah satunya tidak menyalahi aturan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Pemilik penginapan tidak diperbolehkan menerima pasangan yang bukan suami-istri menginap di penginapannya,” kata Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, Jumat (28/4/2023) dikutip dari Infopublik.id.
Penegasan itu disampaikan Mursalim, mengingat masih ditemukannya pasangan yang bukan berstatus suami-istri menginap di salah satu penginapan di Kota Padang.
Laman 1 dari 2 Laman