PADANG, RADARSUMBAR.COM – Baliho rokok yang muncul di kawasan Parupuk Tabing, Jalan Dr Hamka, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sudah dicopot.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim mengatakan, pencopotan itu dilakukan pada Selasa (2/5/2023).
“Sudah kami copot bersama tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang,” katanya, Rabu (3/5/2023) pagi.
Mursalim menjelaskan, pihaknya hanya sebagai eksekutor dari penegakan peraturan daerah (Perda) dan menindak sesuai arahan atau petunjuk dari Bapenda.
Pasalnya, hanya Bapenda-lah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang berwenang dalam periklanan atau reklame sebuah rokok.