PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyebut penghalangan kerja jurnalistik saat pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (9/5/2023) siang tergolong tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LBH Pers, Aulia Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Rabu (10/5/2023) pagi.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, penghalangan yang berupa pengusiran awak media dari lokasi pelantikan itu dilakukan oleh salah seorang pegawai honorer dan seorang petugas Satpol PP,” kata Aulia.
Pada rangkaian peristiwa tersebut, kata Aulia, juga terdapat seorang petugas berpakaian kemeja putih, yang diduga sebagai pegawai Pemprov Sumbar, yang menyatakan agar jurnalis tidak perlu masuk karena akan ada press release.
“Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan juga dihalangi oleh oknum petugas Satpol PP ketika hendak memasuki Istana Gubernur,” ungkapnya.