PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kota Padang berusia 3,5 abad lebih. Usianya yang terbilang tua membuat daerah ini memiliki cukup banyak peninggalan sejarah. Termasuk cagar budaya yang kini masih tetap ada.
Agar bangunan cagar budaya tersebut tetap berdiri tegak dan lestari, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan adaptasi terhadap bangunan cagar budaya yang ada. Salah satunya di bekas SMA 1 lama yang kini menjadi perkantoran.
“Iya bangunan bekas SMA 1 kita lakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova, Sabtu (3/6/2023).
Saat ini bangunan SMA 1 lama yang berada di jalan Sudirman dan Simpang Kandang itu dilapisi Aluminium Composite Panel (ACP). Hal ini dilakukan agar bangunan tetap berdiri kokoh dan tidak rusak.
“Pemasangan ACP pada eks SMA Negeri 1 Padang sebenarnya telah dilakukan pada masa-masa sebelumnya. Itu semua karena Pemerintah Kota Padang berkomitmen menjaga kelestarian bangunan cagar budaya,” tutur Yopi.
Yopi menerangkan, memang pada hakekatnya bangunan cagar budaya tidak boleh sembarang diperlakukan. Akan tetapi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dinyatakan bahwa sebuah bangunan cagar budaya dapat dilakukan adaptasi.
Di Undang-undang tersebut terutama pada pasal 83 ayat satu dan ayat dua dinyatakan bahwa bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini.