PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji tahun 2023 atau 1444 Hijriah sebesar Rp168 triliun untuk memberikan manfaat terbaik bagi jemaah haji untuk melakukan rasionalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang semakin tinggi.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander di Padang, Senin mengatakan BPKH juga siap memberikan nilai manfaat untuk kuota tambahan 8.000 jemaah yang menjadi berita baik dari Kerajaan Arab Saudi.
Menurut dia investasi yang syariah, profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel dan BPKH pada tahun ini membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,08 triliun.
Ia menegaskan dana haji saat ini aman dan diinvestasikan di instrumen syariah dan sesuai undang-undang, likuiditas terjaga sebesar 2,22 x biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan persentase investasi 70,5 persen dan penempatan bank syariah 29,5 persen, solvabilitas 102,74 persen dan yield 6,28 persen.
“Berkaca dari rasio keuangan haji ini, BPKH siap untuk mendukung pelaksanaan haji secara paripurna,” kata dia.
Selain itu, lanjutnya BPKH sedang melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi, rencana besar tersebut untuk meningkatkan layanan ekosistem haji dalam bidang akomodasi khususnya penyewaan hotel di tanah haram Makah dan Madinah.
Kemudian transportasi untuk jemaah, logistik, pelayanan kesehatan, perlengkapan haji, ekspor dan impor serta ayanan katering untuk menyediakan makanan rasa nusantara ke jemaah mengingat banyaknya jemaah asli Indonesia pada saat musim haji dan umroh.
Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 Mengenai BPKH.