Pelaku ditangkap karena diketahui akan menjual barang hasil curian tersebut. Korban kemudian menyamar sebagai pembeli.
“Setelah korban bertemu dengan si penjual dan memastikan bahwa barang barang tersebut merupakan miliknya, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” imbuhnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman