PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kembali maraknya iklan rokok, baik spanduk atau videotron yang beredar di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menuai berbagai polemik hingga kritik dari DPRD setempat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, pihaknya masih menunggu formula atau solusi yang pas terkait keberadaan reklame tersebut.
“Nanti kami bentuklah dulu sebuah forum diskusi agar jalan tengahnya bertemu,” katanya saat ditemui Radarsumbar.com, Kamis (8/6/2023) siang.
Yosef menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya mengatur tentang titik yang dilarang iklan rokok beredar, bukan kawasan bebas rokok.
“Artinya tidak keseluruhan wilayah Kota Padang ini iklan rokoknya dilarang, karena aturannya adalah kawasan tanpa rokok, bukannya daerah bebas rokok,” katanya.
Terkhusus untuk videotron, Yosefriawan menyebut iklan videotron rokok di jalan protokol yang beredar sebelum waktunya masih ambigu.