PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pajak penerangan jalan menjadi penyumbang terbesar untuk pemasukan kas daerah via Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang.
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, pajak penerangan jalan menjadi pemasukan terbesar Kota Padang selama beberapa tahun belakangan.
Jumlah penerimaan atau pajak dari penerangan lampu jalan pada tahun 2022 di Kota Padang mencapai Rp115 miliar.
“Kami kan membayar lampu penerangan jalan untuk PLN, di sana ada pajak 10 persen, 10 persen itulah yang masuk ke kas daerah,” katanya saat ditemui Radarsumbar.com, Kamis (8/6/2023) siang.
Kemudian, kata pria yang akrab disapa Yosef itu, pemasukan lain yang terbesar adalah Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp92 miliar.
“Hingga 7 Juni 2023, sudah Rp30 miliar. Besaran itu tergantung dari transaksi (jual beli) tanah yang dilakukan oleh masyarakat,” katanya.
Yosef mengatakan, pendapatan daerah dari seluruh reklame, termasuk reklame rokok di Kota Padang hanya Rp12 miliar pada tahun 2022 dan ditingkatkan menjadi Rp15 miliar.
Ia mengklaim, besaran penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD) dari 11 sub sektor penerimaan hingga bulan Juni 2023, mengalami peningkatan signifikan.
Artinya, terjadi peningkatan atau surplus PAD dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai angka Rp24 Milliar.
Peningkatan PAD tersebut, katanya, merupakan imbas dari semakin gencarnya operasi penertiban dan pengawasan objek wajib pajak yang dilancarkan pihaknya sejak satu tahun belakangan.
Secara Year on Year (YoY), PAD Kota Padang mengalami peningkatan. Per tanggal 7 Juni tahun 2022 lalu, total PAD yang berhasil dikumpulkan adalah senilai Rp218 miliar.