PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satlantas Polresta Padang mengimbau kepada penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan di jalan raya untuk membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). Setiap pengendara yang menggunakan jalan raya wajib mempunyai SIM.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin didampingi Kanit Regident Satlantas Polresta Padang, Iptu Zarwiko Irzal mengatakan Selasa (13/6/2022), Polri mengeluarkan jenis SIM khusus untuk penyandang disabilitas, yaitu SIM D buat sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil. Secara garis besar, proses pembuatan kedua SIM itu sama dengan SIM lainnya namun ada beberapa perbedaannya.
“Salah satu syarat bagi penyandang disabilitas memiliki SIM yakni harus memiliki dan membawa surat kesehatan dan keterangan mampu mengendalikan kendaraan bermotor dari dokter. Syaratnya seperti mampu melihat, mendengar dan tidak buta warna.
“Surat kesehatan itu dibawa ke Satlantas, tentunya untuk keselamatan bersama, baik si pengendara maupun masyarakat lainnya,” ujar Kasat Lantas.
Alfin menjelaskan, pada saat uji praktik pemohon dites menggunakan sepeda motor modifikasi roda tiga atau mobil yang sudah disesuaikan.
“Jika lolos semua tes atau uji praktik SIM, tentu SIM akan diterbitkan oleh kami,” terangnya.